PIP BERIKAN PENUNDAAN ANGSURAN KREDIT KEPADA USAHA MIKRO (UMI)


Covid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO dari Maret – Mei 2020, berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat dunia termasuk juga perekonomian masyarakat di Indonesia. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai tindakan untuk memastikan perekonomian masyarakatnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Lalu apa saja yang dilakukan pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakatnya. Salah satunya adalah program relaksasi penundaan angsuran kredit bagi para debitur, linkage, dan penyalur melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).


Sumber: IG @pusatinvestasipemerintah

Lama dan Mekanisme Relaksasi

Sesuai dengan press release yang dikeluarkan oleh Ibu Ririn Kadariyah selaku Direktur Utama Pusat InvestasiPemerintah (PIP) yang menyatakan bahwa penundaan angsuran kredit ini maksimal 6 bulan ke depan.

“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur program kredit UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,”.


Sumber: IG @pusatinvestasipemerintah

Ririn Kadariyah juga menambahkan:

“Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi Covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka,”

Adapun mekanisme pengajuan relaksasi sendiri sudah diatur oleh pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 4 Juni 2020.


Sumber: IG @pusatinvestasipemerintah

Terbitnya Perdirut PIP ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para penyalur UMi yang dapat membantu dan memberikan keringanan kepada yang terdampak pandemi COVID-19 ini. Hal ini juga diharapkan menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.

Kriteria Penerima Relaksasi

Lalu apakah semua penerima UMi secara otomatis mendapatkan relaksasi penundaan angsuran kredit? Berdasarkan press release PIP menggunakan beberapa kriteria untuk mendapatkan keringanan penundaan angsuran kredit. Hal ini ditegaskan oleh Ririn Kadariah dalam pemberian penundaan angsuran kredit ini memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance). Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara detail PIP juga menjelaskan bahwa Penerima relaksasi program kredit UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Adapun pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi menjadi dua periode yaitu:

  • Akad sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 batas permohonan penundaan angsuran pokok paling lambat 31 Juli 2020.
  • Akad setelah 4 Juni 2020 batas permohonan penundaan angsuran pokok paling lambat  tanggal 30 November 2020.
Sumber: IG @pusatinvestasipemerintah

Bentuk dan Periode Relaksasi

Adapun bentuk dari relaksasi atau penundaan angsuran tersebut berupa:
  • Penundaan kewajiban pokok yaitu pemberian relaksasi yang diberikan kepada debitur yang mempunyai akad sampai dengan akad 4 Januari 2020.
  • Pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok. Sementara kriteria relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman, diberikan kepada debitur dari tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2020.
Sementara untuk priode relaksasinya sendiri diberikan pada bulan Maret – Desember 2020.


Progress Penyaluran PIP

Selama masa pandemi terjadi, PIP tetap melakukan penyaluran investasi bagi para debitur UMi. Sebanyak Rp361,3 miliar telah disalurkan selama periode Maret – Mei 2020. Pemberian investasi ini meningkat sekitar 42% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 255 miliar. 

Penerima manfaat kredit UMi ini, 54% mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas 89% tenor masa pinjaman antara tujuh bulan sampai setahun. Perempuan mempunyai kontribusi besar dalam peminjaman program kredit UMi ini, bagaimana tidak, peminjam perempuan sejumlah 93% dengan rentang usia di atas 40 tahun sebanyak 58%. Diharapkan dengan adanya kredit UMi ini mendorong masyarakat untuk mandiri dalam usahanya.


Sumber: IG @pusatinvestasipemerintah

Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.


Selayang Pandang Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

PIP merupakan badan investasi milik pemerintah yang mempunyai tugas untuk mengelola investasi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia yang salah satu tugasnya adalah mengelola program UMi (Ultra Mikro). Tepatnya PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. PIP ini berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.


Saya baru mengetahui badan investasi ini beberapa waktu lalu. Ternyata badan ini merupakan badan Badan Layanan Umum (BLU). PIP sendiri melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini dianggap tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro hal ini dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat penyaluran dana kepada debitur.

PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menjadi lembaga yang menyalurkan pembiayaan dan secara langsung dapat diakses oleh debitur yang membutuhkan. Adapun sumber pendanaannya berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi.

Semoga dengan adanya program pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat melalui penundaan angsuran kredit ini dapat membantu perekonomian UMKM bangkit kembali.



76 Comment

  1. Cuma berharapnya covid cepet selesai, biar semua usaha berjalan normal lagi dan lancar. Semoga ya..

    ReplyDelete
  2. Aku liat video ttg langkah2 pemerintah jerman dalam menyelamatkan ekonominya... Semoga langkah2 yg dilakukan pemerintah kita juga berhasil yaaa

    ReplyDelete
  3. semoga beneran bisa bantu para pelaku usaha ya supaya ekonomi balik baik lagi ya

    ReplyDelete
  4. Oh ini program pemerintah ya mba. Aku baru tahu. Smoga makin banyak ya yang melakukan penundaan angsuran kredit seperti ini ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya betul programnya Pusat Investasi pemerintah di bawah kementerian keuangan

      Delete
  5. baru tau lo kalo ada program pemerintah seperti ini, ini lumayan membantu banget sih, btw kalau mau ajukan harus kemana ya, ke pegadaian itu kah?

    ReplyDelete
  6. Wah aku baru tahu lho ada program pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak covid-19 ini. Aku dan suami juga lagi merintis usaha sih, cuma memang belum maksimal. Jadi pingin coba mengajukan juga siapa tahu bisa bantu usaha kami untuk tetap survive.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mba ayo cobain, siapa tahu diapprove dan dapat membantu usahanya

      Delete
  7. Gegara invasi Corona semua aspek kehidupan jadi tersendat. Untung aja pemerintah bisa bersikap bijak supaya gak makin menekan pelaku ukm.

    ReplyDelete
  8. Pas banget deh program ini diluncurkam, semestinya dapat membantu pelaku usaha ya. Semoga keadaan ekonomi membaik :)

    ReplyDelete
  9. Pingin semua ini cepat selesai supay perekonomian indonesia normal kembali lagi. Karena banyak dampak yang terjadi krna covid19

    ReplyDelete
    Replies
    1. aamiin mba semoga semuanya kemabli membaik

      Delete
  10. Betul sekali, penundaan angsuran kredit untuk para UMKM ini sangat membantu dan meringankan mereka apalagi di masa pandemi ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. semoga usaha mereka makin membaik ya mba

      Delete
  11. Semoga dengan program bantuan penundaan angsuran kredit ini bisa membantu masyarakat kecil dalam memutarkan roda perekonomiannya

    ReplyDelete
  12. Tepat sekali langkah yang diambil pemerintah dalam memberikan relaksasi pengembalian pinjam kepada para pemilik usaha mikro gini ya. Lagi masa sulit banget, omzet turun drastis, tentu dananya harus diputerin dulu sebelum bisa mengembalikan pinjaman.

    ReplyDelete
  13. Salah satu kebijakan Pemerintah yang bagus sekali.
    Mendukung kemajuan UMKM agar tetap bisa berjalan di masa pandemi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Para pengusaha harus pada tahu info macam begini niih..
      Pasti membutuhkan angin segar dari Pemerintah.

      Delete
  14. Semoga jadi normal kembali..
    Hmm, no no.. jadi lebih baik lagi.


    Semangat untuk kitaa

    ReplyDelete
  15. begitu ternyata, ya. selalu ada jalan asal mau berusaha, ya.
    karena prosedur yang ada juga dalam rangka penjagaan bersama, kan.

    ReplyDelete
  16. doakan aku ya tetap bisa bayar segala cicilan kehidupan setiap bulannya meski kondisi PHK begini..

    ReplyDelete
  17. Semoga program ini bisa membantu masyarakat kecil yang mesti membayar cicilan ya, meringankan beban di tengah kondisi sulit karena pandemi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener mba, jangankan membayar cicilan usahanya yaaa... Untuk mempertahankan omzet aja udah susahnya luar biasa.

      Delete
  18. Semoga program ini bisa membantu yang benar membutuhkan seperti pelaku usaha kecil ya, memang pandemi ini efeknya sangat besar buat semua kalangan

    ReplyDelete
  19. Selalu berdoa semoga pandemi ini cepat berakhir. Untungnya ada penundaan angsuran kredit, pengusaha UMKM jadi tidak terlalu terbebani.

    ReplyDelete
    Replies
    1. aamiin Mba, semoga segera membaik semuanya

      Delete
  20. penundaan angsuran kredit ini pasti sangat bermanfaat untuk pelaku usaha kecil dan menengah ya mbak. ini membuktikan kalau pemerintah hadir dalam mengatasi kesusahan rakyatnya di masa pandemi

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastinya mba sangat bermanfaat buat mereka, semoga kembali membaik semuanya

      Delete
  21. salah satu program pemerintah yang aq apresiasi dengan baik, dan semoga segera terealisasi agar banyak para pelaku usaha kecil yang terselamatkan dari dampak covid19 ini

    ReplyDelete
  22. The pandemic really brings out a lot of bad impacts to people. This will help them address some challenges they have

    ReplyDelete
  23. Programnya bagus mba tapi sepertinya belum banyak umkm yang tau soal ini ya

    ReplyDelete
  24. Insya Allah akan membantu banyak UMKM Program Ultra Mikro di Indonesia di masa pandemi ini. Aamiin...

    ReplyDelete
  25. semoga program ini bisa menjangkau semua lapisan masyarakat di Indonesia ya mba karena sangat membantu meringankan beban mereka.

    ReplyDelete
  26. Baca ini jd ingat kondisi di daerahku mbak. Nggak tau kenapa lg marak bgt pinjaman kelompok khusus untuk ibu2. Alih2 untuk modal para ibu2 tp nyatanya ibu2 ditempatku lebih memilih meminjam demi gaya hidup :(
    Semoga pandemi segera berakhir supaya segala sesuatu bisa balik seperti dlu. Lah malah jd curhat. Wkwk

    ReplyDelete
  27. Ada kriterianya nggak ya untuk mendapatkan pembiayaan ultra mikro ini, apa semua yg melakukan pengajuan, mendapatkan bantuan?

    ReplyDelete
  28. usaha mikro menjadi garda terdepan untuk pulihkan ekonomi dan selanjutnya harus terus di lakukan untuk sama-sama bantu pulihkan Indonesia

    ReplyDelete
  29. Wah ini syaratnya semua pelaku UMKM kah mba? atau yang punya bisnis kecil-kecilan bisa juga menikmati program ini? terima kasih infonya

    ReplyDelete
  30. Semoga UKM mau dan mampu memanfaatkan fasilitas dari PIP ini ya. Karena UMKM paling terdampak pandemi ini. Alur restrukturisasinya juga begitu jelas sehingga UMKM bisa mengajukan dengan gampang.

    ReplyDelete
  31. Kebijakan relaksasi yg dikeluarkan pemerintah saat pandemik corona tentunya sangat membantu para pelaku UMKM untuk membayar angsurannya ya.. Setikdaknya mereka bisa bernapas lega untuk mengatur ulang cara membayar angsurannya kelak..

    ReplyDelete
  32. Alhamdulillah ada kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini ya kak. Soalnya emang banyak ukm yang terdampak di masa pandemi ini. Berkahnya semoga ukm dapat terbantu

    ReplyDelete
  33. Pernah baca tentang kebijakan relaksasi bagi kreditur yg terdampak Covid-19 ini. Memang situasinya belum mendukung perekonomian berjalan normal dlu. Jangankan membayar angsuran, untuk hidup sehari-hari saja masih banyak yg harus putar otak.
    Masa pandemi ini memang ujian bagi kita semua. Tapi pasti ada hikmah terbaik setelahnya.

    ReplyDelete
  34. Wah sangat membantu sekali penundaannya hingga tahun depan ya, kalau dihitung 6 bulan. Semoga para UMKM terbantu nih dengan adanya penundaan ini agar bisnis mereka tetap berjalan

    ReplyDelete
  35. Baru tahu kalau ada namanya PIP.. usaha mikro memang perlu didorong agar tdk gulung tikar..Semoga semuanya segera kembali normal sehingga roda perekonomian akan semakin membaik.

    ReplyDelete
  36. Semoga Covid-19 ini segera berlalu, sehingga kehidupan dan dunia usaha dapat bergerak dengan baik kembali. Beberapa lini kehidupan yang terdampak Covid-19 dapat bangkit kembali dalam mendukung perekonomian untuk dapat berjalan normal kembali. Penundaan ini pastinya sangat menolong kalangan usaha menengah.

    ReplyDelete
  37. Ak termasuk yang kena penundaan pembayaran cicilan ke salah satu bank. 6 bulan ini hanya byr bunga aja. Beneran sepi

    ReplyDelete
  38. Waah, untung aja selama masa pandemi ini, PIP tetep melakukan penyaluran investasi buat para debitur UMi ya mbak. Supaya roda perekonomian dalam usahanya tetep berjalan.

    ReplyDelete
  39. Untungnya ada penundaan seperti ini ya, pasti bisa terbantu bagi para UMKM, soalnya pandemi ini memang banyak membuat banyak hal jadi berantakan. Semoga kita semua bisa melewati krisis ini dengan baik.

    ReplyDelete
  40. Alhamdulillah dengan adanya penundaan dan PIP ini semoga UMKM bisa melewati kendala masa pandemi ini

    ReplyDelete
  41. Memang ya mbak, karena pandemi jadi banyak orang kesulitan. Bahkan tak jarang kehilangan mata pencarian. Alhamdulillah ya ada penundaan membantu sekali bagi UMKM yang terdampak.

    ReplyDelete
  42. Penundaan angsuran selama 6 bulan ya. Semoga dalam 6 bulan ini pandemi udah selesai dan UMKM plus semua sektor ekonomi pulih lagi.

    ReplyDelete
  43. Sedih sekali pandemi seperti ini, membuat para pengusaha besar dan lainnya, terutama pengusaha kecil jadi kesulitan dalam perekonomian. Beruntungnya ada program pemerintah seperti itu. Semoga bisa membantu para pengusaha. Pandemi lekas berakhir.

    ReplyDelete
  44. Penundaan angsuran kredit ini menjadi angin segar bagi UKM ya Mbak Mei.. scr kan daya beli gak sebagus dulu sebelum pandemi utk beberapa sektor bisnis. Nice info Mbak

    ReplyDelete
  45. Dampak covid ini emang enggak main-main y MB
    D sini pun banyak yg collapse
    Semoga bantuan nyata dari pemerintah baik itu berupa penundaan pelonggaran maupun penyaluran kredit bisa menjadi angin segar bagi yg punya usaha

    ReplyDelete
  46. Solusi yang luar biasa ini, memberikan waktu relaksasi hingga Desember 2020 membuat pelaku usaha mikro jadi bisa nafas dengan tenang. Salut 👍👍

    ReplyDelete
  47. penundaan angsuran kredit yang diberikan oleh PIP membantu banget para UKM yang sedang kesulitan di masa pandemi ya. Pastinya penundaan diberikan pada mereka yang mempunyai track record bagus

    ReplyDelete
  48. Alhamdulillah ya mbak, ada penundaan gini. Kasihan juga sama mereka yang kesulitan. Pemasukan tidak pasti, pengeluarannya pasti terus.

    ReplyDelete
  49. Program yang bagus dan semoga tepat sasaran hingga menjadi solusi bagi pelaku UMKM saat sedang oleng seperti sekarang ini.

    ReplyDelete
  50. Bagus banget ini program PIP, para pelaku UMKM jadi terbantu. Semoga Program nya berjalan dengan sukses dan tepat sasaran.. sehingga aktivitas UMKM bisa tetap berjalan dengan baik ditengah Pandemi ini

    ReplyDelete
  51. Program yang ditunggu2 nih.. apalagi oleh pelaku usaha skala ultra mikro yang semua terdampak corona. semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya..

    ReplyDelete
  52. Dengan adanya program relaksasi angsuran dari PIP ini, para pelaku usaha mikro bisa terbantu ya, bagus programnya

    ReplyDelete
  53. Hmmm agaknya komentar saya hampir sama dengan komentar teman2 di atas (atau mungkin di bawah juga?). Semoga tepat sasaran, tepat guna. Sama2 membantu.

    ReplyDelete
  54. Kebijakan yang sangat bermanfaat dan membantu para pelaku usaha. Semoga tepat sasaran. Dan nantinya akan semakin banyak kebijakan yang membantu masyarakat seperti ini. Apalagi di masa pandemi ini, dimana perekonomian menurun.

    ReplyDelete
  55. Dengan adanya penundaan ini cukup membantu usaha umkm, karena saat pandemi, beberapa usaha kecil mengalami kesulitan. Melihat enggak tahu kapan pandemi berakhir, kebijakan ini udah tepat menurut saya.

    ReplyDelete
  56. Menurutku pemerintah sudah melakukan banyak hal baik untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi ini. Salah satunya penundaan cicilan ini. Semoga bisa dirasakan manfaatnya dan benar2 membantu.

    ReplyDelete
  57. Semoga program ini bisa berjalan dengan lancar dalam pelaksanaannya, dan pastinya tepat sasaran :)

    ReplyDelete
  58. Kalau daerah pelosok tempat saya, kok masih di kirim pesan kalau telat bayar kak?

    ReplyDelete
  59. Pemerintah memperhatikan sekali kondisi UMKM ya. Semoga dengan adanya program ini tuh bisa bermanfaat dan membantu perekonomian agar semakin meningkat. aamiin

    ReplyDelete
  60. Kalau nggak baca blog nggak pernah tahu program ini mbak terima kasih

    ReplyDelete

Silakan berkomentar dengan bijak dan positif. Terima kasih.