Siapa yang ingin menikmati taman kota yang dikelilingi bunga
sakura sambil minum teh manis di pagi hari atau menikmati gunung Fuji yang
menawan dari sebuah balkon hotel terbaik di Jepang.
Saya tentu salah satunya, mmmhhhh harga visanya lumayan juga ya
..... don’t worry… ternyata kita bisa pergi kesana tanpa harus membayar visa, ingat bukan berarti bebas visa ya … bagaimana caranya ?
Yaaaaaapppppp dengan cara membuat Visa Waiver Jepang di Kedutaan Jepang pastinya.
Apa itu Visa Waiver
Sama seperti Indonesia, untuk memenuhi target kunjungan wisatawan
mancanegara, Jepang harus melakukan strategi salah satunya dengan memudahkan
akses masuk ke sana melalui pembebasan visa.
Sejak 1 Desember 2014, Jepang memberlakukan bebas biaya visa bagi
warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negeri sakura tersebut dengan
menggunakan Visa Waiver dan kita bisa mendapatkannya di
Kedutaan Jepang dengan ketentuan :
1. Harus
sudah paspor elektronik atau e-passport.
2. Masa
tinggal tidak lebih dari 15 hari, jika lebih harus tetap apply visa
reguler ya…..
3. Visa ini
berlaku hanya 3 (tiga) tahun dari tanggal cap pembuatan.
4. Visa ini dapat digunakan berkali-kali ke Jepang sampai masa berlakunya habis tanpa harus melakukan registrasi di setiap perjalanan.
5. Jika
masih berlaku tetapi masa berlaku e-passport sudah habis atau
diganti, maka harus daftar kembali di Kedutaan Jepang .
6. Visa ini
tidak dikenakan biaya alias gratis dan akan selesai dalam 2
(dua) hari. Hari ini kamu masukin pendaftaran besoknya sudah bisa
diambil. Pembuatannya pun cukup mudah dan cepat, saya kurang dari 5 (lima)
menit sudah selesai.
Apa saja persyaratannya membuat Visa Waiver Jepang
1. Membawa
ID Card untuk ditukar dengan pass masuk
2. Membawa e-passport asli
3. Mengisi
form seperti dibawah ini
 |
Form Visa Waiver
Sumber : http://www.id.emb-japan.go.jp |
Kedutaan menyediakan form tersebut, tetapi untuk
jaga-jaga kita bisa mempersiapkannya dari rumah. File dapat
diunduh web imigrasi.
Bagaimana cara membuat Visa Waiver Jepang
1. Saat kita tiba
di depan pintu masuk kedutaan, petugas akan menyambut dengan ramah dan menanyakan keperluan kita, kemudian mereka akan meminta kita untuk menukar ID
dengan kartu pass.
2. Setelah
masuk ruangan pendaftaran, ambil nomor antrian, ada petugas yang siap membantu.
Saat itu saya tidak mengambil gambar nomor antrian karena ada tulisan dilarang
mengambil gambar.
3. Selama
proses pembuatan, maka petugas akan mengambil e-passport kita dan
menggantinya dengan sebuah kertas kecil sebagai tanda terima dan alat tukar
untuk pengambilan visa waiver.
Cerita beberapa teman ada yang ditanyakan tiket pp, saya sama
sekali tidak ditanya apa-apa. Petugasnya hanya meminta e-passport dan form yang
sudah diisi dan menginformasikan mengenai pengambilannya esok hari.
Waktu Pendaftaran
Senin - Jumat pukul 9.00 - 12.00 WIB untuk pembuatan visa
waiver
Senin – Jumat pukul 13.30 – 15.00 WIB untuk pengambilan
Alamat Kedutaan Besar Jepang
Jalan MH Thamrin No.24, Menteng, Jakarta Pusat 10350. Telepon
+62-21 3192-4308
Tips membuat Visa Waiver Jepang
1. Berpakaian
rapi dan sopan
2. Membawa
Kartu Identitas (KTP/SIM) untuk ditukar dengan pass masuk
3. Datang
lebih pagi agar tidak antri
4. Untuk
kemudahan, jangan membawa barang terlalu banyak, seperti biasa keamanan di
kedutaan cukup ketat
5. Jangan
lupa mengambil nomor antrian setelah melewati pass masuk
6. Jangan
mengambil gambar selama di dalam ruangan, jika ketahuan oleh petugas bisa saja
beresiko dengan tidak di-approve-nya visa waiver kita, nah bahaya kan… patuhi saja peraturan yang sudah dibuat.
7. Jika ada
yang kurang jelas, tanya langsung ke petugas, mereka sangat ramah dan dengan senang hati membantu kita.
 |
finally, I got it |
Nah bagaimana? mudahkan cara membuat Visa Waiver Jepang.
I am ready to visit you sakura......