Jika membahas Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, mengingatkan saya pada beberapa masyarakat adat yang pernah saya kunjungi. Seperti Kampung Adat Wae Rebo, Suku Sambori, Kampung Pitu, Suku Sasak, Suku Toraja, Suku Duri, Uma Langge, Suku Dayak, Suku Baduy dan suku adat lainnya. Beruntung saya pernah mengunjungi wilayah-wilayah adat tersebut, membuat saya semakin paham tentang keberlangsungan lingkungan. Dan bagi saya mereka adalah pahlawan nyata bagi bumi yang tersebar di berbagai negeri.
Mengenal Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Dalam Merawat Bumi
Berkat peran masyarakat adat dan komunitas lokal, saat ini masih banyak hutan di seluruh dunia yang masih lestari. Berkat masyarakat adat pula kita masih bisa menikmati udara segar di perkotaan. Sehingga peran dan keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal sangatlah penting.
Itu pula yang diungkapkan oleh Rukka Sombolinggi yang merupakan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada webinar pekan lalu bersama dengan #Ecobloggersquad tentang Peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Dalam Menjaga Bumi.
"Masyarakat adat atau indigenous people(s) adalah masyarakat yang menempati suatu wilayah secara turun temurun dan memiliki sejarah asal-usul yang membuat mereka memiliki kedaulatan atas tanah, kekayaan alam, tatanan kehidupan sosial-budaya, ekonomi yang semuanya diatur oleh hukum adat, lembaga adat, dan mempertahankan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat sebagai komunitas adat".
Masyarakat adat saat ini tidak hanya hidup di pedalaman saja tetapi juga bisa hidup di wilayah perkotaan. Mereka hidup di berbagai ekosistem, seperti di hutan, danau, laut, savana, pesisir, dan ada juga yang hidup di pesisir pantai. Namun lebih banyak hidup di daerah pedalaman hutan.
Masyarakat adat mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan dan ekosistem yang ada di muka bumi ini dengan cara dan aturannya sendiri. Karena masyarakat adat mempunyai hukum dan lembaga sendiri dalam mengatur wilayah adatnya sejak dahulu. Dan hal itu terbukti bahwa hukum dan lembaga adat benar-benar membantu keberlangsungan bumi. Hal ini perlu menjadi catatan penting bagi semua pihak.
Beberapa contoh fakta tentang peranan masyarakat adat dalam kelestarian lingkungan. Pertama, sebagian besar wilayah yang ditempati oleh masyarakat adat diselimuti oleh hutan, sehingga keanekaragaman hayati masih terjaga dengan baik. Hebatnya lagi masyarakat adat menjaga kelestarian lingkungan termasuk hutan tanpa merusak proses dan fungsi ekologisnya. Hal ini terbukti dengan keberadaan lembah Amazon hampir 45% masih berupa hutan alami dan tidak terdegradasi dan hutan-hutan tersebut berada di hutan adat.
Berikutnya di Amerika Latin, wilayah yang ditempati oleh masyarakat adat memiliki tingkat deforetasi dua kali lipat lebih rendah, bahkan kondisinya lebih baik dari pada hutan-hutan yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan menurunnya deforetasi di kawasan hutan adat Amazon Peru yang terjadi tahun 2006 sampai dengan 2011.
Lalu bagaimana dengan Indonesia sendiri. Sama halnya dengan masyarakat adat di luar negeri, masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia juga mempunyai peranan besar dalam konservasi lingkungan Indonesia. Terbukti sebelum adanya pergeseran fungsi hutan sebagai hutan adat, Indonesia jarang sekali mengalami bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, polusi udara, atau bencana lainnya.
Namun ketika hutan adat yang ditempati oleh masyarakat adat dialihfungsikan untuk kepentingan komersial oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, maka kerusakan dan bencana terjadi dimana-mana. Kerusakan ini mengancam hajat hidup orang banyak tidak hanya bagi Indonesia sendiri tetapi juga bagi dunia.
Dengan beralihnya fungsi hutan adat milik masyarakat adat, selain dapat menganggu tatanan kelestarian lingkungan di muka bumi, juga dapat menggerus hal lain seperti hilangnya tatanan kehidupan sosial dan hilangnya budaya masyarakat yang sudah terbangun ratusan bahkan ribuan tahun silam.
Cara Mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Merawat Bumi
Perlindungan terhadap hutan adat milik masyarakat adat dan komunitas lokal sudah tercantum dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dimana memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat/adat. Namun sayangnya kemudian berkembang bahwa aturan yang dikeluarkan justru malah memarginalkan masyarakat adat.
Banyak aturan yang kemudian keluar justru untuk melegalisasi perampasan wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah berjalan secara turun temurun. Aturan-aturan ini kemudian memudahkan para pihak tertentu semakin mudah dalam menggerus sumber daya yang terdapat di wilayah adat. Masyarakat adat tentu saja tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Justru mereka banyak dirugikan.
Lalu bagaimana dampaknya terhadap lingkungan?. Tentu saja hal ini dapat merusak lingkungan secara jangka panjang. Sehingga perlu sekali dicarikan solusi agar wilayah adat milik masyarakat adat dan komunitas lokal tidak semakin tergerus dan bumi dapat kembali pulih.
Lalu bagaimana peranan kita sebagai masyarakat umum dalam mendukung masyarakat adat dan komunitas lokal dalam merawat bumi? Salah satunya adalah dengan mendukung dan mendorong pemerintah mensyahkan RUU Masyarakat Adat.
Kedua, kita sebagai Blogger dapat membantu menulis isu-isu tentang masyarakat adat dan lingkungan. Sehingga semakin banyak orang yang peduli mengenai peranan penting masyarakat adat dan komunitas lokal ini dalam konservasi lingkungan.
Nah itu dia beberapa cara untuk dukung masyarakat adat dalam merawat bumi. Mungkin terlihat kecil, tetapi jika dilakukan secara serentak, maka pasti akan berdampak besar.

















